Branding The Nation

Devis Advertising boasts an expansive nationwide presence, curating a portfolio of more than 1.000 strategically located

outdoor media assets, each designed to capture attention, that blanket the entire Indonesian landscape.

Peluang dan Tantangan Pemasangan Iklan Bando Lokal

Tak bisa sembarangan, pebisnis yang akan melakukan pemasangan iklan bando lokal wajib mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.  

 

Bando merupakan salah satu media iklan yang dapat mempromosikan brand atau produk tertentu. Terbuat dari bahan vinyl atau besi kokoh, pemasangan bando lokal dilakukan dengan melintang di jalan, ada yang diberi cahaya lampu pada malam hari, namun ada juga yang tidak.  

 

Pemasangan bando lokal dilakukan dengan ukuran sekitar 3X2 meter. Selain untuk mengiklankan produk, jenis papan reklame ini populer digunakan untuk kampanye politik karena ukurannya yang besar dan pasti dilewati banyak orang.  


Seperti halnya media iklan Out of Home (OOH) lainnya, pemasangan bando lokal efektif dalam pengiklanan. Hal tersebut dikarenakan letak bando melintangi jalan dan berada di pusat keramaian atau di pinggir jalan raya.  

 

Selain itu, beberapa bando juga ditemukan di perempatan jalan dan dekat lampu merah, sehingga akan terlihat dari berbagai sisi jalan. Hal tersebut tentunya menguntungkan mengingat banyak orang yang rutin melakukan perjalanan akan melewati billboard tersebut setiap hari.  

 

Mengingat lokasinya yang bisa berada di tengah jalan, maka iklan yang dipasang akan langsung menarik perhatian baik pengendara maupun pejalan kaki. Dengan billboard jenis ini, pebisnis juga dapat meningkatkan brand awareness. Tentunya hal ini juga meningkatkan penjualan produk.  

 

Hal yang Perlu Diperhatikan  

 

Pemasangan bando sebagai media iklan atau kampanye memang tak semudah yang dibayangkan, karena pelaku bisnis yang ingin melakukan pemasang iklan bando harus mematuhi peraturan yang berlaku.  Pasalnya, beberapa daerah melarang pemasangan reklame bando.

 

Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Meski demikian, masih banyak pebisnis yang memasang papan iklan jenis ini. Tidak sedikit bagi yang melanggar peraturan, maka papan iklan tersebut akan dibongkar oleh pihak berwajib.  

 

Di sisi lain, beberapa pihak mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemasangan reklame jenis bando ini masih diperbolehkan. Namun dengan syarat papan iklan berada di lokasi jembatan penyeberangan orang.   Oleh sebab itu pebisnis wajib mengetahui peraturan terbaru dalam pemasangan papan iklan untuk menghindari pembongkaran paksa, serta memahami hukum dan etika sebelum memutuskan menggunakan media ini sebagai alat iklan.  

 


Jika diperbolehkan secara aturan dan hukum, pebisnis juga disarankan untuk mempertimbangkan estetika. Pilih desain yang kreatif dan nyaman dipandang. Hal tersebut guna menghindari pemandangan kota yang kumuh. Selain pertimbangan estetika, papan iklan tersebut juga harus mempertimbangkan pemasangan lampu agar tetap menarik perhatian masyarakat meskipun pada malam hari.

 

Scroll to Top
Buka obrolan
Butuh bantuan?
Hallo, ada yang bisa kami bantu?