Pemasangan bando tak hanya butuh strategi tapi juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku agar bando tidak dibongkar paksa.
Pemasangan bando di area strategis menjadi salah satu pilihan pebisnis dalam mengiklankan produknya. Media iklan ini dipilih karena bisa digunakan di tempat yang relatif ramai dan dilalui banyak orang.
Perlu diketahui bahwa pemasangan bando dilakukan dengan melintang di jalan. Media iklan ini diberi cahaya lampu agar tetap terlihat pada malam hari namun tidak jarang juga bando tanpa lampu. Selain untuk mengiklankan produk, media promosi ini juga populer digunakan untuk kampanye politik.
Memiliki ukuran standar 3x2 meter, bando terlihat cukup besar dan pasti menarik banyak orang. Pemasangan media ini biasanya juga dilakukan di dekat lampu merah dan perempatan jalan. Hal tersebut dikarenakan area tersebut menjadi tempat lalu lalang masyarakat, baik yang hendak bekerja, sekolah, ke pasar dan sebagainya.
Apalagi jika pemasangannya melintang jalan raya, baik dalam keadaan lalu lintas lancar maupun macet, maka orang-orang pasti melihat iklan yang dipasang di media tersebut. Oleh sebab itu tidak diragukan lagi bahwa media ini akan membuat pebisnis dapat meningkatkan brand awareness, yang bisa mengarah pada peningkatan penjualan produk.
Jadi apa saja yang harus diperhatikan dalam pemasangan bando di area strategis? Berikut tipsnya.
1. Ukuran Bando dan Desainnya
Iklan yang dipasang pada bando harus dibuat semenarik mungkin. Selain agar masyarakat tertarik melihatnya, masyarakat juga tidak bosan melihatnya.
Papan iklan ini berdiri di suatu tempat dalam waktu yang lama. Artinya, masyarakat yang akan sering melewati area tersebut, juga akan sering melihat iklan tersebut. Selain itu, pastikan agar tulisan yang ada pada iklan tersebut mudah dibaca.
Pastikan juga gambar dan tulisan selaras dan besar sehingga terlihat jelas dari kejauhan. Pengiklan juga bisa memanfaatkan warna-warna kontras agar pesan pada iklan bisa lebih mencolok.
2. Buat Pesan yang Tepat
Buat pesan yang tepat untuk audiens yang akan melihatnya dan memancing target pasar produk. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuat pesan yang jelas dan singkat, serta fokus pada pesan utama yang ingin disampaikan.
Selain itu, sebisa mungkin membuat pesan yang kata-katanya mudah diingat dan tergiang-ngiang. Beberapa pebisnis biasanya membuat slogan untuk produk atau jasa yang ditawarkan
3. Ketahui Peraturan Terbaru
Beberapa daerah melarang pemasangan bando karena mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Namun ada juga yang memperbolehkan, dengan syarat papan iklan berada di lokasi jembatan penyeberangan orang.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan pemasangan media ini, lebih baik mengetahui peraturan untuk menghindari pembongkaran paksa. Sebelum memilih bando sebagai alat iklan, pebisnis harus pahami hukum dan etika.