Branding The Nation

Devis Advertising boasts an expansive nationwide presence, curating a portfolio of more than 1.000 strategically located

outdoor media assets, each designed to capture attention, that blanket the entire Indonesian landscape.
Billboard dan Keamanan: Mencegah Masalah Potensial

Pebisnis wajib tahu, ini sederet persyaratan yang diperbolehkan dan dilarang terkait billboard dan keamanan.  

 

Memiliki dampak luar biasa pada kesuksesan suatu bisnis, penggunaan media luar ruang seperti billboard tak bisa sembarangan. Pengiklan wajib mematuhi aturan yang berlaku terkait billboard dan keamanan agar bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Pelaku bisnis yang ingin menggunakan billboard sebagai media iklan harus memperhatikan peraturan daerah setempat. Pengiklan juga harus memahami apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam pemasangan papan reklame luar ruang, terlebih jika iklan dipasang di lokasi-lokasi strategis.

 

Adapun salah satu aturan pemasangan papan reklame di wilayah DKI Jakarta, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Perda DKI Jakarta 9/2014).

 

Sebenarnya, secara teknis tidak ada aturan khusus soal pemasangan billboard dan keamanan, namun artikel ini akan membahas lebih detail mengenai ketentuan yang perlu ditaati oleh penyelenggara maupun pemilik reklame berdasarkan Perda DKI Jakarta 9/2014.

 

Berikut kewajiban bagi penyelenggara reklame dan pemilik reklame:


 

  1. Menempelkan peneng atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur
  2. Mencantumkan nama penyelenggara/biro reklame dan masa berlaku izin yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas
  3. Memastikan kontruksi reklame dalam keadaan kuat dan kokoh
  4. Memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu berada dalam keadaan baik
  5. Membongkar reklame segera setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut
  6. Mengasuransikan bangunan reklame dengan ketentuan jenis allrisk
  7. Menanggung segala akibat yang disebabkan penyelenggaraan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
  8. Mengajukan izin titik reklame kepada Gubernur atau SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur untuk setiap penyelenggaraan reklame yang perletakkannya di dalam sarana dan prasarana kota dan di luar sarana dan prasarana kota
  9. Membayar pajak reklame, harga sewa titik reklame, dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Berikut larangan bagi penyelenggara reklame dan pemilik reklame:

 

  1. Penyelenggara maupun pemilik reklame dilarang memasang reklame yang bersifat komersial pada gedung atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/Polri, halaman tempat pendidikan dan tempat ibadah, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  2. Penyelenggara maupun pemilik reklame dilarang memasang reklame di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan.
  3. Penyelenggara maupun pemilik reklame dilarang memasang reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol.
  4. Penyelenggara maupun pemilik reklame dilarang memasang reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  5. Penyelenggara maupun pemilik reklame dilarang memasang reklame yang bertentangan dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan.

 

Jika penyelenggara maupun pemilik reklame melanggar, maka berdasarkan ketentuan Perda DKI Jakarta 9/2014, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

 

Jika pebisnis tak ingin salah langkah terkait billboard dan keamanan, menggunakan jasa periklanan profesional yang sudah memiliki pengalaman bisa menjadi pilihan agar iklan yang dipasang memberikan hasil optimal dan pastinya menaati peraturan.

 
 

 

Scroll to Top
Buka obrolan
Butuh bantuan?
Hallo, ada yang bisa kami bantu?